I. NAMA LEMBAGA : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng
II. DASAR HUKUM : Peraturan Bupati Buleleng No 45 Tahun 2008.
III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Tugas Pokok
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
2. Fungsi
a. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati.
b. Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kebudayaan yang meliputi Agama, Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Adat, Persubakan dan Kesenian.
c. Penggalian dan pelestarian nilai-nilai sejarah dan kepurbakalaan.
d. Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kepariwisataan.
e. Pemberian rekomendasi dalam rangka permohonan perijinan di bidang kepariwisataan sesuai dengan kewenangan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Pengelolaan Tata Usaha Dinas.
IV. VISI DAN MISI
A. Visi
Terwujudnya prikehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera, berkesinambungan secara lahir dan batin berdasarkan konsep Tri Hita Karana melalui kebudayaan dan kepariwisataan.
B. Misi
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkesinambungan secara lahir dan batin melalui penataan dan pembangunan kepariwisataan.
2. Meningkatkan kesejahteran masyarakat yang berkesinambungan secara lahir batin melalui pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
V. ANALISIS SWOT
1. STRENGTHT (Kekuatan)
a. Dukungan dari instansi vertikal dan horizontal.
b. Dukungan PERBUB No. 45 Tahun 2008 tentang Tupoksi Disbudpar.
c. Perda Kab. Buleleng No 4 Tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
d. Dukungan SDM yang memadai dan infrastruktur yang tersedia.
2. WEAKNESES (Kelemahan)
a. Kurangnya perangkat lunak.
b. Kurangnya tenaga teknis.
c. Belum semua kegiatan dapat dilakukan secara optimal.
d. Pelaksanaan kegiatan belum tepat waktu.
e. Tempat kerja yang kurang leluasa.
3. OPPORTUNITIES (Peluang)
a. Penambahan perangkat lunak.
b. Perlu bimbingan teknis untuk tenaga teknis.
c. Perlu peningkatan daya dukung kegiatan sehingga semua kegiatan dapat dilaksanakan.
d. Meningkatkan koordinasi diantara sesama SKPD.
4. THREATS (Tantangan)
a. Banyaknya kegiatan yang harus dilaksanakan diluar dari yang direncanakan.
b. Adanya peluang yang dapat dilaksananakan karena kurangnya kesediaan dana.
c. Sumber daya manusia yang masih perlu ditingkatkan melalui pelatihan – pelatihan.
VI. PROGRAM UNGGULAN
1. Urusan Kebudayaan
a. Program pengembangan nilai budaya.
b. Program pengelolaan kekayaan budaya.
c. Program pengelolaan keragaman budaya.
2. Urusan Pariwisata
a. Program pengembangan pemasaran pariwisata.
b. Program pengembangan destinasi pariwisata.
c. Program pengembangan kemitraan.
VII. INDIKATOR KEBERHASILAN
1. Urusan Kebudayaan
a. Pembinaan kesenian tradisional di sembilan Kecamatan.
b. Penataan seni budaya sanggar seni, sekaa – sekaa dan organisasi lainnya.
c. Terwujudnya inventarisasi nilai-nilai budaya, kepurbakalaan dan sejarah.
d. Terwujudnya awig – awig subak.
2. URUSAN KEPARIWISATAAN
a. Terlaksananya promosi pariwisata Buleleng di dalam dan di luar negeri.
b. Terwujudnya dan meningkatnya kualitas serta penataan obyek wisata.
c. Terlaksananya pembinaan dan lomba Darwis tingkat Provinsi Bali.
d. Terlaksananya proses perijinan Bar, Restoran dan Produk Wisata yang menunjang kepariwisataan Buleleng.
VIII. DATA PEGAWAI
1. Tenaga PNS
a. Berdasarkan Golongan
Golongan IV : 4 Orang
Golongan III : 39 orang
Golongan II : 26 Orang
Golongan I : 1 Orang
b. Berdasarkan Pendidikan Formal
Strata II : 3 orang
Strata I : 25 orang
Diploma III : 6 orang
SLTA/SMK : 33 orang
SLTP : 1 orang
SD : -
2. Tenaga Non PNS
a. Tenaga Harian : 10 orang
b. Tenaga Kontrak : 55 orang
