PEMERINTAHAN KABUPATEN BULELENG
Dengan adanya undang-undang mengenai otonomi daerah, diberikan kesempatan kepada tiap-tiap daerah untuk mengelola potensi sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya alam maupun sumber daya yang lainnya. Struktur Kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 adalah :
NAMA-NAMA BADAN :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2. Inspektur Kabupaten Buleleng
3. Badan Kepegawaian Daerah
4. Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa
6. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
NAMA-NAMA DINAS :
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Dinas Pendapatan
3. Dinas Pekerjaan Umum
4. Dinas Pendidikan
5. Dinas Kesehatan
6. Dinas Perhubungan
7. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
8. Dinas Pertanian dan Peternakan
9. Dinas Kehutanan dan Perkebunan
10. Dinas Perikanan dan Kelautan
11. Dinas Kebersihan dan Pertamanan
12. Dinas Sosial
13. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
14. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
15. Dinas Komunikasi dan Informatika
NAMA-NAMA KANTOR :
1. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
2. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
3. Kantor Lingkungan Hidup
4. Kantor Pelayanan Terpadu
1. Asisten Pemerintahan (Asisten I)
a. Bagian Pemerintahan
b. Bagian Hukum
c. Bagian Organisasi
2. Asisten Perekonomian ,Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
(Asisten II)
a. Bagian Perekonomian dan Pembangunan
b. Bagian Kesejahteraan Rakyat
3. Asisten Administrasi Umum (Asisten III)
a. Bagian Keuangan
b. Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah
c. Bagian Umum
d. Bagian Humas dan Protokol
Struktur Organisasi
Sampai tahun 2006, Kabupaten Buleleng terbagi dalam 9 Kecamatan dengan 129 desa definitif, 19 kelurahan,525 dusun dan 55 Lingkungan.
Pembagian wilayah tersebut diatas adalah :
- Kecamatan Gerokgak (14 desa)
- Kecamatan Seririt (20 desa dan 1 kelurahan)
- Kecamatan Busungbiu (15 desa)
- Kecamatan Banjar (17 desa)
- Kecamatan Sukasada (14 desa dan 1 Kelurahan)
- Kecamatan Buleleng (12 desa dan 17 kelurahan)
- Kecamatan Sawan (14 desa definitif)
- Kecamatan Kubutambahan (13 desa definitif)
- Kecamatan Tejakula (10 desa)