Selayang Pandang
Ditulis oleh Aditya    Rabu, 30 September 2009 10:16    PDF Cetak E-mail


SELAYANG PANDANG

 

I. NAMA LEMBAGA : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng

II. DASAR HUKUM : Peraturan Bupati Buleleng No. 63 Tahun 2008.

Tentang Tugas Pokok Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng


III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

1. Tugas Pokok

Membantu tugas – tugas Bupati dalam pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati dan kebijakan pemerintah daerah lainnya

2. Fungsi

* Perumusan kebijakan teknis dibidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban berdasakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati ;

* Pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati dan Kebijaksanaan pemerintah daerah lainnya berdasakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati ;

* Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah ;

* Pelaksanaan kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan pihak instansi lainnya didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hirarkhi, kode etik profesi dan birokrasi.

* Pelaksanaan Tata Usaha Satuan Polisi Pamong Praja.


IV. VISI DAN MISI

1. Visi

Terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum menuju Buleleng yang aman, damai, dan berbudaya.

2. Misi

* Mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat dan daerah Buleleng.

* Mewujudkan penegakan peraturan daerah / peraturan Kepala Daerah Kab. Buleleng.

* Mewujudkan rasa aman dan damai bagi masyarakat Buleleng berdasarkan Budaya Tri Hita Karana.

* Membangun sikap anggota Polisi Pamong Praja yang professional dan berorientasi pada HAM.

* Mewujudkan peningkatan kapasitas SATPOL PP dalam melakukan penegakan PERDA, pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, pengawalan pejabat (VIP), pengamanan tempat – tempat penting dan negosiasi pengendalian massa.


V. ANALISIS SWOT

1.STRENGHT (KEKUATAN )

* Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

* PP No. 32 Tahun 2004 tentang pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.

* Perda No. 4 Tahun 2008 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

2. WEAKNESES (KELEMAHAN)

* Jumlah personil / anggota Satuan Polisi Pamong Praja belum memadai.

* Kemampuan anggota dalam menjalankan tugas belum maksimal.

* Jumlah anggota yang berstatus PNS belum memadai untuk penegakan PERDA.

* Sarana dan Prasarana belum memadai ( Kantor Belum Memadai ).

* Fasilitas yang mendukung pelaksanaan tugas anggota belum memadai.

3. OPPORTUNITIES ( PELUANG )

* Satuan Polisi Pamong Praja sudah merupakan SKPD tersendiri setingkat Kantor.

* Adanya tawaran dari pihak kepolisisan untuk bekerjasama dalam peningkatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja.

4. THREATS ( TANTANGAN )

* Masyarakat semakin kritis atas kebijakan – kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah.

* Tingkat pelanggaran Perda semakin meningkat.


VI. PROGRAM UNGGULAN

* Penegakan Perda Ketertiban Umum

* Penegakan Perda Hotel dan Restaurant

* Pengamanan Tempat-Tempat Penting

* Pengawalan Pejabat Penting (VIP)

VII. INDIKATOR KEBERHASILAN

* Meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum daerah Buleleng.

* Menurunnya jumlah pelanggaran PERDA di daerah Buleleng

* Meningkatnya kapasitas / kemampuan anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

* Tertibnya administrasi pada Satuan Polisi Pamong Praja.

VIII. DATA PEGAWAI

* Jumlah pegawai : 117 orang

* Pejabat struktural : 5 orang

* Staf administrasi :18 orang

* Anggota Satuan Polisi Pamong Praja : 94 orang

Penjelasan:

* Kepala Dinas/Kepala Satuan : 1 Orang dengan Eselon III/a

* Sekretaris : - Orang dengan Eselon

* Kepala Bidang : - Orang dengan Eselon

* Kasubag TU : 1 Orang dengan Eselon IV/a

* Kepala Seksi : 3 Orang dengan Eselon IV/a

* Kelompok Jabatan Fungsional : Belum Terbentuk

* Unit Pelaksana Teknis Daerah : Belum Terbentuk

 

Personalia :

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada saat ini diuraikan dengan rincian berikut ini :

1. Berdasarkan Jenis Kelamin :

* Laki – laki : 110 orang

* Perempuan : 7 orang

2. Berdasarkan Golongan :

* Golongan IV : 1 orang

* Golongan III : 7 orang

* Golongan II : 26 orang

* Golongan I : 4 orang

3. Berdasarkan Pendidikan Formal :

* Strata II : - orang

* Strata I : 7 orang

* Diploma : 3 orang

* SMA/SMK : 93 orang

* SMP : 13 orang


DATA PEJABAT KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BULELENG

 

NO

NAMA / NIP

JABATAN

1

Drs. I NYOMAN SUDIARSA

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja

2

Luh Suwistri S.Sos

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

3

Putu Ariadi Pribadi, SSTP

Kepala Seksi Data dan Program

4

Ketut Yudistira, SH

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang - undangan

5

Putu Sukayadnya

Kepala Seksi Ketertiban Umum

 

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 26 April 2010 09:04 )
 

Total Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini477
mod_vvisit_counterKemarin733
mod_vvisit_counterMinggu ini3518
mod_vvisit_counterMinggu Lalu4653
mod_vvisit_counterBulan ini19441
mod_vvisit_counterBulan Lalu14409
mod_vvisit_counterTotal110889

0 15
IP Anda: 38.107.191.108
,
Tanggal: Jul 30, 2010

Pengunjung Online

Kami memiliki 8 Tamu online

Ramalan Cuaca

sumber: bmg.go.id

Kurs IDR

30-Jul-2010 / 08:03 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9050.00 8900.00
SGD 6646.75 6513.75
HKD 1166.30 1145.00
CHF 8724.95 8554.95
GBP 14156.40 13867.40
AUD 8156.75 7985.75
JPY 104.97 102.25
SEK 1258.50 1226.90
DKK 1599.35 1555.65
CAD 8755.45 8566.45
EUR 11838.25 11615.25
SAR 2422.75 2364.75
sumber: KlikBCA.com