SELAYANG PANDANG
I. NAMA LEMBAGA : KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG
II. DASAR HUKUM : Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng No. 62Tahun 2008
Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Tugas Pokok
Membantu Tugas-tugas Bupati dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan, penanggulangan pencemaran lingkungan serta pemeliharaan, pengawasan dan perbaikan kerusakan lingkungan.
2. Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, penanggulangan pencemaran lingkungan serta pemeliharaan, pengawasan dan perbaikan kerusakan lingkungan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati
- Pelaksanaan kegiatan pencegahan, penanggulangan pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan dan pemeliharaan kualitas lingkungan
- Pelaksanaan pembinaan teknis penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan
- Pelaksanaan pengawasan dampak lingkungan
- Pelaksanaan pemantauan terhadap lingkungan
- Pemberian rekomendasi terhadap permohonan perijinan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pelaksanaan Tata Usaha Kantor
IV. VISI DAN MISI
1. VISI
Terciptanya Lingkungan Hidup Yang Lestari
2. MISI
- Meningkatkan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
- Meningkatkan sarana dan prasarana Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Meningkatkan pemantauan dan pengawasan dampak lingkungan.
V. ANALISIS SWOT
1. STRENGTHT (Kekuatan)
- Adanya Peraturan Daerah, Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.
- Koordinasi interen berjalan baik.
- Komitmen Pimpinan Daerah yang cukup tinggi.
- Tersedianya Laboratorium Lingkungan Hidup.
2. WEAKNESES (Kelemahan)
- Belum memadainya Kuantitas dan Kualitas SDM pegawai.
- Terbatasnya dana
- Belum adanya Perda tentang pengelolaan lingkungan hidup Kab. Buleleng.
- Masih adanya kerusakan dan pencemaran lingkungan.
- Terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang.
3. OPPORTUNITIES (Peluang)
- Adanya Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
- Meningkatnya partisipasi masyarakat.
- Pembangunan berwawasan lingkungan.
- Pengolahan sampah memberikan nilai tambah pendapatan masyarakat.
4. THREATS (Tantangan)
- Profesionalisme pegawai masih rendah.
- Belum tuntasnya penanganan masalah sampah.
- Geografis Kabupaten Buleleng nyegara gunung.
- Masih rendahnya disiplin pegawai.
VI. PROGRAM UNGGULAN
- Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan.
- Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan.
- Perlindungan dan konservasi sumber daya alam.
- Pengelolaan ruang buka hijau.
VII. INDIKATOR KEBERHASILAN
VIII. DATA PEGAWAI
1. Tenaga PNS
a. Berdasarkan Golongan
Ø Golongan IV : 2 orang
Ø Golongan III : 7 orang
Ø Golongan II : 7 orang
Ø Golongan I : 1 orang
b. Berdasarkan Pendidikan Formal
Ø Strata II : 2 orang
Ø Strata I : 7 orang
Ø Diploma III : 3 orang
Ø SLTA/SMK : 20 orang
Ø SLTP/SD : 1 orang
2. Tenaga Non PNS
a. Tenaga Harian : 2 orang
b. Tenaga Kontrak : 15 orang
DATA PEJABAT KANTOR LINGKUNGAN HIDUP
KAB. BULELENG