SELAYANG PANDANG
I. NAMA LEMBAGA : Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Buleleng

II. DASAR HUKUM : Peraturan Bupati No. 29 Tahun 2008
Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Buleleng
III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Tugas Pokok
Membantu tugas-tugas Bupati dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan di bidang perijinan mulai dari proses sampai penanda tanganan dan terbitnya dokumen / ijin sebagai tanda bukti legalitas
2. Fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi perijinan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati
b. Pemberian pelayanan terhadap semua bentuk perijinan berdasarkan kewenangan dan kebijaksanaan yang di tetapkan oleh Bupati
c. Membuat standar waktu pelayanan perijinan agar tidak melebihi standar waktu yang telah di tetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Mengadakan penelusuran terhadap berkas permohonan mulai dari proses sampai terbitnya ijin sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan
e. Mengurangi berkas kelengkapan permohonan perijinan yang sama untuk dua atau lebih permohonan perijinan
f. Mengkoordinir tim kerja teknis
g. Membuat dan menyampaikan laporan data dan jenis perijinan yang dapat diselesaikan setiap bulan kepada perangkat daerah teknis terkait
h. Menyediakan brosur dan menyebarkan informasi berkaitan dengan jenis pelayanan dan persyaratan teknis, mekanisme, penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya dan waktu serta tata cara pengaduan, melalui pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, dan media cetak maupun elektronik yang mudah di akses oleh masyarakat dan dunia usaha
i. Melakukan penelitian kepuasan masyarakat serta berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
j. Melakukan kerja sama dengan pihak perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, asosiasi usaha, lembaga-lembaga internasional dan pemangku kepentingan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
k. Membuat dan menyampaikan laporan tertulis kepada setiap tiga bulan sekali kepada gubernur bali melalui Bupati yang berisi perkembangan proses pembentukan kantor pelayanan terpadu, penyelenggaraan pelayanan, capaian kerja, kendala yang dihadapi dan pembiayaan
l. Pelaksanaan pembinaan, pelatihan dan bimbingan di bidang pelayanan perijinan
m. Pelaksanaan Tata Usaha Kantor
IV. VISI DAN MISI
A. Visi
B. Misi
V. ANALISIS SWOT
1. STRENGTHT (Kekuatan)
2. WEAKNESES (Kelemahan)
3. OPPORTUNITIES (Peluang)
4. THREATS (Tantangan)
VI. PROGRAM UNGGULAN
1. …………………..
2. ………………….
VII. INDIKATOR KEBERHASILAN
1. …………………..
2. ………………….
VIII. DATA PEGAWAI
1. Tenaga PNS
a. Berdasarkan Golongan
Ø Golongan IV :
Ø Golongan III :
Ø Golongan II :
Ø Golongan I :
b. Berdasarkan Pendidikan Formal
Ø Strata II :
Ø Strata I :
Ø Diploma III :
Ø SLTA/SMK :
Ø SLTP :
Ø SD :
2. Tenaga Non PNS
a. Tenaga Harian :
b. Tenaga Kontrak :
DATA PEJABAT KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KAB.BULELENG