| Selayang Pandang | ||||
|
|
SELAYANG PANDANG I. NAMA LEMBAGA : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng. II. DASAR HUKUM : Rencana Strategis Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Buleleng merupakan bagian kerangka/pola Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, oleh karenanya peraturan perundangan yang dijadikan acuan penyusunannya adalah : 1. Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah; 5. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Menteri dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Draft); III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI 1. Tugas Pokok Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang Komunikasi dan Informatika. 2. Fungsi a. Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati. b. Pemberian pelayanan informasi kepada masyarakat. c. Peningkatan pemanfaatan peranan komunikasi melalui media moderen dan tradisional. d. Pengupayaan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana komunikasi dan informatika. e. Pemberdayaan kelompok komunikasi sosial masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas jaringan informasi. f. Pengembangan jaringan komunikasi dan informatika antara Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat dalam rangka mendukung pembangunan daerah. g. Pemantauan penerangan masyarakat dan sosialisasi produk-produk hokum. h. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengawasan dalam rangka penertiban peredaran film dan rekaman video komersial. i. Pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data secara elektronik. j. Pemberian rekomendasi terhadap permohonan perijinan di bidang komunikasi dan informasi sesuai dengan kewenangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. k. Pembinaan terhadap Unit Pelaksanaan Teknis Dinas. l. Pengelolaan Tata Usaha Dinas. IV. VISI DAN MISI A. Visi “Terwujudnya masyarakat informasi yang sejahtera melalui penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang efektif dan efesien”. Sejalan dengan arah pembangunan Dinas Komunikasi dan Informatika serta mempertimbangkan peran dan potensi ke depan perlu dibentuk atau ditetapkan Visi dan Misi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng. Penetapan visi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menggali gambaran masa depan yang ideal yang akan diwujudkan. Sehubungan Dengan hal itu, visi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng adalah : “Terwujudnya Masyarakat Informasi yang sejahtera melalui penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika yang efektif dan efesien”. Melalui visi tersebut, masyarakat informasi yang hendak diwujudkan adalah masyarakat yang menyadari arti penting informasi bahkan menjadikan informasi itu sebagai kebutuhan pokok seperti halnya kebutuhan akan sandang, pangan dan papan. Tentu saja informasi yang diharapkan menjadi kebutuhan masyarakat itu bukan sembarang informasi, melainkan infrmasi yang bermanfaat bagi kemajuan, kesatuan dan kemandirian masyarakat. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa informasi yang tersebar itu adalah informasi yang berdampak positif bagi kemajuan, kesatuan dan kemandirian masyarakat. B. Misi Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan maka harus disusun misi yang jelas. Misi ini mengandung sesuatu yang harus diemban oleh instansi pemerintah, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Adapun Misi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulelelng adalah: 1. Meningkatkan pelayanan kelompok Komunikasi melalui media Pemerintah. 2. Mendorong Pemberdayaan kelompok Komunikasi Sosial dalam menciptakan masyarakat informasi yang demokratis dan menjungjung tinggi nilai-nilai budaya daerah. 3. Meningkatkan pengawasan terhadap teknologi Informasi. V. ANALISIS SWOT 1. Kekuatan (Strengths) a. Adanya SOTK Dinas Komunikasi dan Informatika. b. Jumlah pegawai yang memadai. c. Koordinasi intern berjalan dengan baik. d. Komitmen pimpinan daerah yang cukup tinggi. e. Situasi kantor yang cukup nyaman. 2. Kelemahan (weakneses) a. Belum memadainya kualitas pegawai. b. Terbatasnya dana. c. Terbatasnya sarana dan prasarana. d. Rendahnya kinerja pegawai. e. Belum memadainya kesejahteraan pegawai. 3. Peluang (Opportunities) a. Adanya UU Nomor. 4 Tahun 2008. b. Adanya kelompok-kelompok komunikasi sosial. c. Adanya peranan media massa cetak yang cukup besar dalam menyebarluaskan informasi. d. Adanya peranan media massa elektronik yang cukup besar dalam menyebarluaskan informasi. e. Jumlah penduduk yang cukup besar. 4. Tantangan (Threats) a. Adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap informasi dari pemerintah. b. Belum meratanya informasi ke pelosok desa. c. Terbatasnya kepemilikan media informasi pada masyarakat. d. Luasnya wilayah kerja. e. Terdapatnya wilayah Blank Spot media massa elektronik. VI.
VII. PROGRAM UNGGULAN 2008 1. Meningkatkan kualitas informasi dan komunikasi di berbagai bidang kehidupan masyarakat melalui peningkatan penguasaan dan penerapan teknologi informasi. 2. Peningkatan keterpaduan operasional informasi lintas sektoral. 3. Meningkatkan kedudukan, fungsi dan peranan media informasi dan komunikasi yang menghormati asas keadilan. 4. Meningkatkan peranan media massa sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah. 5. Pelayanan informasi data yang cepat dan akurat. 6. Peningkatan kualitas dan kuantitas operasional pelayanan informasi. 7. Memberdayakan kelompok komunikasi sosial sebagai media informasi dan komunikasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. VIII. INDIKATOR KEBERHASILAN 1. Berfungsinya jaringan komunikasi dan informasi (online) Pemkab Buleleng. 2. Tersedianya data sebagai bahan penyusunan rencana pengembangan kebijakan komunikasi dan informasi. 3. Terbina dan terawasinya pemanfaatan piranti lunak 4. Lancarnya akses informasi melalui internet dan multi media. 5. Tersosialisasinya data base pembangunan daerah Buleleng melalui internet. 6. Tersedianya SDM yang terlatih. 7. Meningkatnya tenaga teknis dibidang komunikasi dan informasi. 8. Meningkatnya pengetahuan masyarakat pengunjung pameran terhadap informasi pembangunan daerah dan perundang – undangan. 9. Tersebar dan terserapnya informasi pembangunan pemerintah oleh masyarakat. 10. Tersebarnya informasi secara menyeluruh bagi masyarakat. IX. SUSUNAN ORGANISASI Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 ditetapkan tertanggal 18 Februari 2008 dan diundangkan tanggal 14 Maret 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng, yang mencakup Bagan Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng.
- DATA PEGAWAI
- Personalia Personalia Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng pada saat ini diuraikan dengan rincian berikut ini : a. Berdasarkan Jenis Kelamin : - Laki-laki : 31 orang - Perempuan : 9 orang b. Berdasarkan Golongan - Golongan IV : 3 orang - Golongan III : 28 orang - Golongan II : 9 orang - Golongan I : 0 orang c. Berdasarkan Pendidikan Formal - Strata II : 1 orang - Strata I : 19 orang - Diploma : 2 orang - SMA/SMK : 18 orang - SMP : 0 orang - SD : 0 orang d. Tenaga non PNS - Tenaga Kontrak : 42 orang - Tenaga Harian : 3 Orang Didasari bahwa kualitas Sumber daya manusia pada Dinas Komunikasi dan Informatika hingga saat ini masih belum memadai dibandingkan dengan tuntutan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, dipandang perlu diselenggarakan pendidikan dan latihan, baik yang bersifat teknis, operasional, penjenjangan, maupun pendidikan formal yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. X. SARANA PRASARANA. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas di samping didukung oleh sumber daya manusia dan dana yang memadai, perlu juga dilengkapi dengan sarana prasarana penunjang. Adapun sarana prasarana yang dimiliki oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut :
XI. CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN 1. Kebijakan Kebijakan adalah pedoman pelaksanaan tindakan-tindakan tertentu, yaitu tindakan keputusan yang menentukan secara teliti tentang bagaimana strategi akan dilaksanakan yang berfungsi mengatur suatu mekanisme tindakan lanjutan untuk pelaksanaan upaya-upaya pencapaian tujuan dan sasaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng menetapkan kebijakan sebagai berikut : 2. Kebijakan Umum a. Meningkatkan kualitas informasi dan kmunikasi di berbagai bidang kehidupan masyarakat melalui peningkatan penguasaan dan penerapan teknologi informasi. b. Peningkatan keterpaduan operasional informasi lintas sektoral c. Meningkatkan kedudukan, fungsi dan peranan media informasi dan komunikasi yang menghormati asas keadilan d. Meningkatkan peranan media massa sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah e. Pelayanan Informasi data yang cepat dan akurat f. Peningkatan kualitas dan kuantitas operasional pelayanan informasi g. Memberdayakan kelompok komunikasi sosial sebagai media informasi dan komunikasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 3. Program Program pada dasarnya merupakan langkah implementasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan merupakan penjabaran secara rinci langkah-langkah yang akan diambil dalam menjabarkan kebijakan pembangunan yang ditetapkan. Dalam menjabarkan kebijakan yang telah ditetapkan serta untuk mewujudkan sasaran-sasaran yang akan ditempuh, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng mencanangkan program dalam kategori “Urusan Wajib” sebagai berikut : 1. Program Pengembangan Komunikasi. Informasi dan media massa.
2. Program Pengkajian dan Penelitian Bidang Komunikasi dan Informasi
3. Program Fasilitas Peningkatan SDM Bidang Komunikasi dan Informasi
4. Program Kerjasama Informasi dan Media Massa.
4. Kegiatan Disamping program ada pula kegiatan selain “Urusan Pilihan” di atas, beberapa program/kegiatan yang bersifat rutin, yang dilaksanakan pada setiap SKPD (Dinas Komunikasi dan Informatika) adalah sebagai berikut : 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
3. Program Peningkatan disiplin Aparatur
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan dan Capaian Kinerja dan Keuangan.
XII. PENUTUP Rencana Strategis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng ini diharapkan dapat menjembatani sebagai komunikasi antara Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika dengan seluruh lapisan masyarakat serta seluruh stake holder. Sangat diharapkan ada/memiliki kesamaan pandangan seluruh lapisan masyarakat kearah mana Komunikasi dan Informatika akan dikembangkan dan sejauh mana setiap lapisan masyarakat harus berpartisipasi aktif untuk mencapai tujuan bersama tersebut, serta bagaimana kemajuan dan tingkat keberhasilan kelak akan diukur. Dengan dirumuskan Rencana Strategis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng tahun 2009-2010 diharapkan semua pelaku pembangunan di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika akan mengacu pada Renstra yang telah disepakati bersama dan penjabarannya pada setiap tahun awal anggaran akan diterbitkan Rencana Kinerja (Performance Plan) yang kelak akan menjadi pertanggung jawaban Dinas Komunikasi dan Informatika pada publik serta pihak terkait.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terakhir Diperbaharui ( Senin, 08 Februari 2010 13:16 ) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||






















