I. NAMA LEMBAGA : Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng
II. DASAR HUKUM : Peraturan Bupati Buleleng No. 51 Tahun 2008
III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Tugas Pokok
Melaksanakan kewenangan otonomi daerah di Bidang Pendapatan.
2. Fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati ;
b. Pelaksanaan pendaftaran dan pendapatan wajib pajak dan retribusi daerah ;
c. Penetapan besarnya pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan dan perUUan yang berlaku ;
d. Pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku ;
e. Pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan sesuai peraturan perUUan yang berlaku ;
f. Pelaksanaan dan pembuatan pembukuan dan pelaporan atas peraturan perundangan penyetoran pajak daerah, retribusi daerah serta pendapatan lainnya ;
g. Penggalian dan pemanfaatan kekayaan laut lainnya ;
h. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas ;
i. Pengelolaan Tata Usaha Dinas.
IV. VISI DAN MISI
1. Visi
Terwujudnya kemampuan daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
2. Misi
a. Meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, retribusi, dan pendapatan lain-lain.
b. Meningkatkan akurasi data obyek/subyek pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain.
c. Meningkatkan penerimaan PBB.
V. ANALISIS SWOT
1. STRENGTHT (Kekuatan)
a. Adanya peraturan daerah No. 9 tahun 2004 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Kabupaten Buleleng.
b. Tersedianya jumlah pegawai yang memadai.
c. Tersedianya anggaran dalam APBD.
d. Adanya program kerja untuk melaksanakan Tupoksi Dinas Pendapatan.
e. Tersedianya potensi pendapatan.
f. Tersedianya sarana dan prasarana untuk melaksanakan Tupoksi.
2. WEAKNESES (Kelemahan)
a. Kualitas pegawai yang belum memadai di bidang wawasan pengalaman maupun keterampilan.
b. Terbatasnya anggaran yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Buleleng.
c. Disiplin pegawai perlu ditingkatkan.
3. OPPORTUNITIES (Peluang)
a. Adanya visi dan misi pemerintah sebagai landasan operasional.
b. Adanya undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
c. Adanya undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
d. Adanya diklat struktural dan fungsional.
e. Adanya tenaga operasional di Kecamatan untuk mendukung tugas-tugas kedinasan (sedahan).
f. Adanya sumber daya alam yang belum digarap secara optimal.
g. Adanya semangat reformasi di tengah kehidupan masyarakat.
4. THREATS (Tantangan)
a. Partisipasi masyarakat masih rendah sehingga kurang mendukung program pemerintah.
b. Stabilitas keamanan dan ketertiban kurang kondusif.
c. Adanya persepsi yang berbeda tentang informasi dan otonomi daerah di masyarakat.
d. Krisis kepercayaaan masyarakat terhadap pemerintah.
VI. INDIKATOR KEBERHASILAN
1. Tersedianya aparatur yang bersih dan memiliki basik pendidikan yang memadai untuk melaksanakan visi dan misi organisasi.
2. Tersedianya data yang lengkap dan akurat untuk mendukung kelancaran program kerja serta pelaksanaan otonomi daerah.
3. Tersedianya anggaran yang memadai untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Pendapatan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.
4. Adanya sarana mobilitas baik roda empat maupun roda dua untuk mendukung kegiatan operasional.
5. Adanya peraturan perundangan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan organisasi dan otonomi daerah.
6. Tersedianya potensi obyek dan subyek pendapatan daerah.
VII. DATA PEGAWAI

1. Tenaga PNS
a. Berdasarkan Golongan
Golongan IV : 6 orang
Golongan III : 33 orang
Golongan II : 42 orang
Golongan I : 6 orang
b. Berdasarkan Pendidikan Formal
Strata II : -
Strata I : 18 orang
Diploma III : 5 orang
SLTA/SMK : 55 orang
SLTP : 2 orang
SD : 7 orang
2. Tenaga Non PNS
a. Tenaga Harian : -
b. Tenaga Kontrak : -
