| Rumah Sakit Umum Daerah | ||||
|
|
SELAYANG PANDANG
I. NAMA LEMBAGA : Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng II. DASAR HUKUM : Peraturan Bupati No 60 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI 1. Tugas Pokok Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan urusan pemerintahan lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati 2. Fungsi a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan b. Pelaksanaan pembinaan, pelayanan dan pemerdayaan masyarakat c. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum d. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum e. Pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan f. Pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten baik sebagian maupun seluruhnya sesuai dengan kebutuhan serta memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas g. Pelaksanaan tata usaha pemerintah kelurahan IV. VISI DAN MISI A. Visi B. Misi V. ANALISIS SWOT 1. STRENGTHT (Kekuatan) 2. WEAKNESES (Kelemahan) 3. OPPORTUNITIES (Peluang) 4. THREATS (Tantangan) VI. PROGRAM UNGGULAN 1. ………………….. 2. …………………. VII. INDIKATOR KEBERHASILAN 1. ………………….. 2. …………………. VIII. DATA PEGAWAI 1. Tenaga PNS a. Berdasarkan Golongan Ø Golongan IV : Ø Golongan III : Ø Golongan II : Ø Golongan I : b. Berdasarkan Pendidikan Formal Ø Strata II : Ø Strata I : Ø Diploma III : Ø SLTA/SMK : Ø SLTP : Ø SD : 2. Tenaga Non PNS a. Tenaga Harian : b. Tenaga Kontrak :
|
| Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 10 November 2009 12:51 ) |




















