SELAYANG PANDANG
I. NAMA LEMBAGA : Inspektorat Kabupaten Buleleng
II. DASAR HUKUM : Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2008
Tentang Tugas Pokok Fungsi Inspektorat Kabupaten Buleleng
III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Tugas Pokok
Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi bidang pembangunan, kemasyarakatan, pemerintahan dan pembinaan serta pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
2. Fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati ;
b. Perencanaan program pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, pemerintahan Desa/Kelurahan serta tugas pemerintahan kabupaten yang meliputi bidang pemerintahan, sosial politik, perekonomian, kesejahteraan sosial, aparatur, pendapatan daerah, kekayaan daerah dan perusahaan daerah ;
c. Pemeriksaan, pengusutan atas laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan dibidang pemerintahan, sosial politik, perekonomian, kesejahteraan sosial, aparatur, pendapatan daerah, kekayaan daerah dan perusahaan daerah ;
d. Pelaksanaan pengujian dan penilaian tugas pengawasan atas laporan keuangan setiap unsur dan/atau instansi dilingkungan Pemerintahan Daerah ;
e. Pengelolaan Tata Usaha Inspektorat.
IV. VISI DAN MISI
1. Visi
Terciptanya aparatur negara yang bersih dan berwibawa, bertanggung jawab, penuh pengabdian dan profesional
2. Misi
a. Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
b. Meningkatkan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan
c. Meningkatkan profesionalisme aparatur pengawasan, beriman, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berdedikasi dan bertanggung jawab.
V. ANALISIS SWOT
1. STRENGTHT (Kekuatan)
a. Adanya personil sebanyak 58 orang
b. Kelembagaan telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 4 tahun 2008 tanggal 18 Pebruari 2008
c. Peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan.
2. WEAKNESES (Kelemahan)
a. Jumlah personil masih kurang
b. Kemampuan SDM masih perlu ditingkatkan.
c. Dana operasional masih kurang memadai.
d. Gedung kantor dan fasilitas masih kurang memadai.
3. OPPORTUNITIES (Peluang)
a. Penerapan secara penuh PP No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 700-462 tahun 2007 III huruf f menyatakan bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, masing-masing pemerintah daerah mengalokasikan minimal 1 % dari APBD
4. THREATS (Tantangan)
a. …………………
b. ………………….
VI. PROGRAM UNGGULAN
1. ………………….
VII. INDIKATOR KEBERHASILAN
1. …………………
VIII. DATA PEGAWAI
1. Tenaga PNS
a. Berdasarkan Golongan
Ø Golongan IV : 7 orang
Ø Golongan III : 28 orang
Ø Golongan II : 10 orang
Ø Golongan I : -
b. Berdasarkan Pendidikan Formal
Ø Strata II : 5 orang
Ø Strata I : 18 orang
Ø Diploma III : 4 orang
Ø SLTA/SMK : 17 orang
Ø SLTP : -
Ø SD : 1 orang
2. Tenaga Non PNS
a. Tenaga Harian : -
b. Tenaga Kontrak : -
NAMA PEJABAT PADA INSTANSI INSPEKTORAT KABUPATEN BULELENG