.:: Portal Buleleng Online ::.
Masukkan saran anda!
Admin comment:
Terima kasih atas masukannya.
37
Saran yang telah masuk
bwwnjq
18 Juli 2010 21:18 |
oB7tI7 dajsjgusaker, [url=http://zbghmjihktdf.com/]zbghmjihktdf[/url], [link=http://xmlbqlsquqkn.com/]xmlbqlsquqkn[/link], http://dgbyqnhdvczf.com/
agus D
15 Juni 2010 11:56 |
kepada YTH Pemkab Buleleng, mohon sekiranya dipikirkan agar singaraja bisa menikmati siaran TV tanpa harus menggunakan parabola, seperti daerah Denpasar sekitar>>.(hiburan masih merupakan harga mahal, ditengah kondisi prekonomian kita yang masih kurang)
Terima kasih
Salam
agus
Terima kasih
Salam
agus
Putu Mayong
12 Juni 2010 11:03 | Mayong
Yth. Bapk Bupati ,
Saya lihat desa Wanagiri-Munduk memiliki potensi obyek wisata yang perlu dikembangkan seperti KINTAMANI.Pemandangan alam dengan latar belakang danau Buyan & Tamblingan sangat mempesona. Majulah Buleleng dengan ide yang inovatif dan kreatif.
Saya lihat desa Wanagiri-Munduk memiliki potensi obyek wisata yang perlu dikembangkan seperti KINTAMANI.Pemandangan alam dengan latar belakang danau Buyan & Tamblingan sangat mempesona. Majulah Buleleng dengan ide yang inovatif dan kreatif.
Dewa Sudiatmika
08 Juni 2010 10:55 | Buleleng
Mohon data profil kecamatan formatnya sama, sehingga jika kita membutuhkan data mudah untuk mencarinya. Misalkan profil kecamatan banjar. Data profilnya sangat lengkap.
Suksma.
Suksma.
PERMADA
07 Juni 2010 14:50 |
MOHON PERBAIKAN JALAN DARI AIR SANIH KE TIMUR, JALANNYA BERGELOMBANG SAAT INI HANYA DI ASPAL TIPIS DAN DITABURI PASIR
Gede Sudi Baktisujati
01 Juni 2010 13:49 | Banjar Jawa
Yth.BupatiBuleleng
Mohon ditertibkan ijin pembangunan Tower yang ada di Jl. Drupadi Kel.Banjar Jawa.
Sangat membahayakan,dibangun 5 meter dari bibir sungai dengan kedalaman sungai 7.5 meter, dibangun dipemukiman dan dekat dengan SDN 5 Banjar Jawa dan Sekolah TK.
Mohon diperhatikan sudah sangat membahayakan.
Mohon ditertibkan ijin pembangunan Tower yang ada di Jl. Drupadi Kel.Banjar Jawa.
Sangat membahayakan,dibangun 5 meter dari bibir sungai dengan kedalaman sungai 7.5 meter, dibangun dipemukiman dan dekat dengan SDN 5 Banjar Jawa dan Sekolah TK.
Mohon diperhatikan sudah sangat membahayakan.
dekwan setiawan
01 Juni 2010 11:30 | singaraja
7. PERMOHONAN IMB BARU
DASAR HUKUM
1. Perda Tk. 1 Bali Nomor 4/ PD/DPRD/1974, Tentang Bangunan- Bangunan.
2. Perda Tk.II Buleleng Nomor 03 Tahun 1994, Tentang Ijin Bangunan-Bangunan.
PROSEDUR PENGURUSAN
1. Pemohon mengambil formulir pada kantor pelayanan Terpadu Kabupaten Buleleng.
2. Setelah formulir diisi dengan benar dan lengkap,disampaikan kembali ke kantor pelayanan terpadu Kabupaten Buleleng, beserta kelengkapanya sesuai persyaratan administrasi.
3. Setelah Permohonan masuk ke kantor pelayanan terpadu kabupaten Bulelelng dan dinyatakan lengkap oleh petugas IMB akan segera dijadwalkan untuk ditinjau ke lokasi oleh tim pemeriksa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Buleleng.
4. Apabila Syrat administrasi dan Syarat Teknis tepenuhi setra restribusi sudah dibayar,maka IMB segera di terbitkan.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Surat permohonan
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Bukti Pemilikan Tanah
4. Surat Pernyataan Penyanding
5. Foto Copy PBB
6. Rekomendasi Bupati untuk bangunan komersial skala sedang dan skala besar
7. Gambar : Situasi, Site Plan, Denah, Tampak, dan Potongan
8. Gambar : Rencana Struktur dan detail struktur untuk bangunan bertingkat.
9. R.A.B.(Rencana Anggaran Biaya)
10. Perhitungan Struktur dan data daya dukung tanah Untuk bangunan dukung tertingkat
11. Persyaratan lain yang di tetapkan Pemerintah Propensi dan pusat.
PERSYARATAN TEKNIS
1. Kesesuaian peruntukan lahan dengan ketentuan tata ruang:
a. Rencana tata ruangWilayah (RTRW) Propensi Bali.
b. Rencana umum Tata ruang (RUTR) kabupaten Buleleng.
c. Rencana detail tata ruang
Bgmn nasib surat saya tanggal 17 Mei,proses pak
DASAR HUKUM
1. Perda Tk. 1 Bali Nomor 4/ PD/DPRD/1974, Tentang Bangunan- Bangunan.
2. Perda Tk.II Buleleng Nomor 03 Tahun 1994, Tentang Ijin Bangunan-Bangunan.
PROSEDUR PENGURUSAN
1. Pemohon mengambil formulir pada kantor pelayanan Terpadu Kabupaten Buleleng.
2. Setelah formulir diisi dengan benar dan lengkap,disampaikan kembali ke kantor pelayanan terpadu Kabupaten Buleleng, beserta kelengkapanya sesuai persyaratan administrasi.
3. Setelah Permohonan masuk ke kantor pelayanan terpadu kabupaten Bulelelng dan dinyatakan lengkap oleh petugas IMB akan segera dijadwalkan untuk ditinjau ke lokasi oleh tim pemeriksa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Buleleng.
4. Apabila Syrat administrasi dan Syarat Teknis tepenuhi setra restribusi sudah dibayar,maka IMB segera di terbitkan.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Surat permohonan
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Bukti Pemilikan Tanah
4. Surat Pernyataan Penyanding
5. Foto Copy PBB
6. Rekomendasi Bupati untuk bangunan komersial skala sedang dan skala besar
7. Gambar : Situasi, Site Plan, Denah, Tampak, dan Potongan
8. Gambar : Rencana Struktur dan detail struktur untuk bangunan bertingkat.
9. R.A.B.(Rencana Anggaran Biaya)
10. Perhitungan Struktur dan data daya dukung tanah Untuk bangunan dukung tertingkat
11. Persyaratan lain yang di tetapkan Pemerintah Propensi dan pusat.
PERSYARATAN TEKNIS
1. Kesesuaian peruntukan lahan dengan ketentuan tata ruang:
a. Rencana tata ruangWilayah (RTRW) Propensi Bali.
b. Rencana umum Tata ruang (RUTR) kabupaten Buleleng.
c. Rencana detail tata ruang
Bgmn nasib surat saya tanggal 17 Mei,proses pak
made setiawan
01 Juni 2010 11:25 |
Hallo tim IMB Kab Buleleng, terima kasih sudah menindaklanjuti surat kami, tannggal 17 mei 2010, tapi bagaimana penyelesaian lanjutannya terhadap bangunan yang tidak ber IMB tersebut,kan Perdanya sudah ada
Indra Pranata
29 Mei 2010 11:20 |
Maju terus Buleleng.... Pak bupati kalau saya boleh saran bisa tidak pelabuhan Buleleng dibuka lagi? soalnya itu kan pelabuhan alami jadi tidak memerlukan banyak PAD untuk keruk karang. kalau di celukan bawang kan perlu dikeruk tiap tahun. sekedar saran ya pak.. trims
I Cening Sutiadnya
17 Mei 2010 01:18 | Bebetin
Yth Bapak Bupati, c/q bagian penaganan adat.
mohon pada kesempatan pertama tindak lanjut pERMOHONAN JADWAL pertemuan GKD Desa Pakraman Bebetin dengan Bapak Bupati membicarakan hal penting Awig Awig DEsa Pakraman Bebetin yang telah Bapak Tanda tangani dan tercatat di Ktr Bupati no Reg. 454/271/HK/2009 saat Lomba Desa. Awig tersebut cacad. tidak dibuat disahkan oleh krama. dan banyak isi bertentangan dengan Perundang undangan, contoh mengakui dasar awig hanya uud 45 pasal 18. adanya aseet LPD tidak masuk awig, tugas wewenang belum jelas, Harta desa lain tidak valid, harta bergerak desa pakraman tidak masuk di Desa, aturan dan perarem krama tamiu tidak jelas. sanksi sanksi bagi prajuru tidak jelas, siapa yang memberi sanksi. aturan hukum atad berupa awig awig desa dilakukan peyuratan agar ada kepastian hukum adat dan berdasar pancasila UUD 1945 Trihita Karanan. bahwa Bebetin telah 7 kali periode Klian Desa. terhitung +- th 86 hingga kini kelian yang ketujuh seolah seumur hidup karena tidak adanya batasan masa bhakti,sentralisasi pembuat keputusan ditangan prajuru sedangkan prajuru bukan pilihan/dipilih oleh krama desa . dan prajuru prajuru tidak pernah membuat pertanggung jawaban dihadapan paruman desa. surat surat telah sering dikirim ke Bapak Bupati. Fatalnya Prajuru Desatidak memahami arti mengayomi tugas dan wewenangnya sesuai Perda 3 tahun 2003. contoh keluar masuk pengadilan semestinya atas persetujuan PARUMAN DESA. Mohon dapat ditangani. ATURAN HUKUM AWIG AWIG DESA PAKRAMAN BEBETIN SANGAT PERLU DIPERHATIKAN KARENA PRAJURU BUKAN PEMBUAT AWIG AWIG MELAINKAN PELAKSANA AWIG AWIG. TIM AHLI AWIG DI KABUPATEN JUGA HARUS LEBIH BANYAK BELAJAR BERI PENCERAHAN DAN TERAPKAN ATURAN PASTI, AWIG AWIG DESA BEBETIN SUDAH TAHU BELUM DIBUAT KRAMA LALU DITANDA TANGANI BAPAK BUPATI? DAN TERCATAT. INI ARTINYA TELAH MENGIKAT KRAMA ATAU PROSES PEMBUATAN AWIG SEOLAH BENAR.
terima kasih.( I CENING SUTIADNYA 081907005150 )
mohon pada kesempatan pertama tindak lanjut pERMOHONAN JADWAL pertemuan GKD Desa Pakraman Bebetin dengan Bapak Bupati membicarakan hal penting Awig Awig DEsa Pakraman Bebetin yang telah Bapak Tanda tangani dan tercatat di Ktr Bupati no Reg. 454/271/HK/2009 saat Lomba Desa. Awig tersebut cacad. tidak dibuat disahkan oleh krama. dan banyak isi bertentangan dengan Perundang undangan, contoh mengakui dasar awig hanya uud 45 pasal 18. adanya aseet LPD tidak masuk awig, tugas wewenang belum jelas, Harta desa lain tidak valid, harta bergerak desa pakraman tidak masuk di Desa, aturan dan perarem krama tamiu tidak jelas. sanksi sanksi bagi prajuru tidak jelas, siapa yang memberi sanksi. aturan hukum atad berupa awig awig desa dilakukan peyuratan agar ada kepastian hukum adat dan berdasar pancasila UUD 1945 Trihita Karanan. bahwa Bebetin telah 7 kali periode Klian Desa. terhitung +- th 86 hingga kini kelian yang ketujuh seolah seumur hidup karena tidak adanya batasan masa bhakti,sentralisasi pembuat keputusan ditangan prajuru sedangkan prajuru bukan pilihan/dipilih oleh krama desa . dan prajuru prajuru tidak pernah membuat pertanggung jawaban dihadapan paruman desa. surat surat telah sering dikirim ke Bapak Bupati. Fatalnya Prajuru Desatidak memahami arti mengayomi tugas dan wewenangnya sesuai Perda 3 tahun 2003. contoh keluar masuk pengadilan semestinya atas persetujuan PARUMAN DESA. Mohon dapat ditangani. ATURAN HUKUM AWIG AWIG DESA PAKRAMAN BEBETIN SANGAT PERLU DIPERHATIKAN KARENA PRAJURU BUKAN PEMBUAT AWIG AWIG MELAINKAN PELAKSANA AWIG AWIG. TIM AHLI AWIG DI KABUPATEN JUGA HARUS LEBIH BANYAK BELAJAR BERI PENCERAHAN DAN TERAPKAN ATURAN PASTI, AWIG AWIG DESA BEBETIN SUDAH TAHU BELUM DIBUAT KRAMA LALU DITANDA TANGANI BAPAK BUPATI? DAN TERCATAT. INI ARTINYA TELAH MENGIKAT KRAMA ATAU PROSES PEMBUATAN AWIG SEOLAH BENAR.
terima kasih.( I CENING SUTIADNYA 081907005150 )
ngurah
25 April 2010 21:57 | singaraja
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Bapak bupati tolong dong perbsiki sistem parkir di taman kota, banyak warga mengeluh tidak puas dengan layanan parkir sebelah timur. saya minta karcis parkir tidak di berikan. katanya memakai sistem kontrak.
tolong di tinjau ulang.
terima kasih.
tolong di tinjau ulang.
terima kasih.
adek
22 April 2010 20:39 | kubutambahan, singaraja
maju terus buleleleng
mhon untuk pengembangan teknologi informasi lebih ditingkatkan lagi terutama di daerah pedesaan, tp sebelumnya ingat kembangkan dulu sumber daya manusia yang ada di desa itu, biar jangan sampai teknologi informasi ada tapi tidak bisa menggunakan.
mhon untuk pengembangan teknologi informasi lebih ditingkatkan lagi terutama di daerah pedesaan, tp sebelumnya ingat kembangkan dulu sumber daya manusia yang ada di desa itu, biar jangan sampai teknologi informasi ada tapi tidak bisa menggunakan.
RARE
21 April 2010 20:53 |
mohon dengan rasa hormat, bhw ; website Pemkab sbg karya agung putra daerah yang tulus dlm mengabdi. kita sikapi dengan bijak. tentu mengedepankan koordinasi agar sinergis seiring dan sejalan dlm bingkai satu visi-misi, gerak langkah dlm upaya memajukan bumi sakti ini. Bangkitlah...Bangkitlah...Bangkitlah...
Putu Mayong
17 April 2010 21:28 | Mayong
Salam Pariwisata ,
Mohon para Stake Holder Pariwisata bisa merumuskan dan merencanakan untuk mengembangkan / membuat Pelabuhan Perahu/Kapal Layar ( Yacht Port )di Buleleng. Sebagai jalur pintu masuk wisatawan dari Bali Utara. Saya yakin Pariwisata akan bisa maju nantinya. Trims.
Mohon para Stake Holder Pariwisata bisa merumuskan dan merencanakan untuk mengembangkan / membuat Pelabuhan Perahu/Kapal Layar ( Yacht Port )di Buleleng. Sebagai jalur pintu masuk wisatawan dari Bali Utara. Saya yakin Pariwisata akan bisa maju nantinya. Trims.
Ega Mulandari
13 April 2010 21:01 | Banyuning- Singaraja
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
HUT Kota_Singaraja....
Meriah Euy....
S'moga tahun dpn bs lbh meriah lg dr thn nie....
Meriah Euy....
S'moga tahun dpn bs lbh meriah lg dr thn nie....
Admin comment:
Terima kasih atas masukannya.
37
Saran yang telah masuk
- «
- Mulai
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- Berikutnya
- Akhir
- »













Terima kasih atas sarannya yang membangun.Kami akan sampaikan dan kordinasikan dengan pihak terkait untuk majunya sektor pariwisata di Buleleng.